Granada Land Waterpark

Contoh AJB Palsu dan Cara Membedakannya dengan AJB Asli

Contoh AJB palsu dan asli memiliki perbedaan cukup jauh. Namun, masih banyak orang yang tertipu oleh AJB palsu saat melakukan pengalihan kepemilikan hak tanah dan bangunan. Menerapkan cara-cara pengenalan AJB asli dan palsu, tentunya bisa bantu Anda terhindar dari jual beli tanah atau bangunan fiktif. 

Selain itu, supaya keamanan transaksi jual beli tanah atau bangunan terjamin, Anda juga perlu meminta dampingan oleh pihak-pihak berwenang dalam transaksi tersebut. Sebelum itu, mari simak terlebih dahulu ciri-ciri dan cara membedakan AJB asli serta palsu di bawah ini!

Mengenal Apa Itu AJB?

AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen penting yang sifatnya resmi. Dokumen ini biasanya dibuat oleh Notaris saat proses peralihan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan. Jadi, proses peralihan kepemilikan hak tanah dan bangunan dinyatakan sah, jika Akta Jual Beli (AJB) asli.

Contoh AJB Palsu

Contoh AJB Palsu dan Cara Membedakannya dengan AJB Asli

Agar terhindar dari penipuan, Anda harus mengenal bagaimana ciri-ciri AJB palsu ketika melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah. Adapun ciri-ciri tersebut, antara lain:

1. Kop dan Blangko Surat Tidak Sesuai

Jika kop dan blangko yang tertera pada surat tidak sesuai, sudah pasti dokumen tersebut adalah contoh AJB palsu.

AJB asli memiliki kop dan blangko resmi dari PPAT atau PPATS. Jika keterangan kop dan blangko menggunakan nama PPAT yang tidak jelas, sebaiknya Anda tidak melanjutkan transaksi jual beli rumah atau tanah demi keamanan.

2. Tanda Tangan Tidak Asli

Ciri kedua yang bisa Anda jadikan sebagai acuan untuk membedakan AJB asli dan palsu adalah tanda tangan yang tertera tidak sesuai dengan aslinya. Anda bisa membandingkan tanda tangan tersebut dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

Contoh AJB palsu selalu memalsukan tanda tangan PPAT ataupun PPATS. Dalam hal ini, Anda harus jeli dan teliti, agar terhindar dari penipuan. Agar lebih meyakinkan, Anda juga bisa meminta cap stempel pada kolom tanda tangan PPAT atau PPATS.

3. Nomor PPAT Tidak Sesuai Format

Ketiga adalah nomor PPAT yang tertulis dalam dokumen tidak sesuai dengan format yang berlaku. Biasanya, untuk memalsukan dokumen penting ini, oknum-oknum akan membuat nomor Akta Jual Beli secara sembarangan atau bahkan meniru Akta Jual Beli milik orang lain.

Anda juga bisa melakukan pengecekan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah yang tertera untuk memastikan apakah dokumen tersebut asli atau palsu pada laman NSWI.

4. Muncul Tanda Perubahan

Ciri-ciri keempat adalah munculnya tanda-tanda perubahan pada Akta Jual Beli rumah atau tanah. Contohnya, perubahan atas nama pembeli ataupun penjual, perubahan tanggal, tanda tangan yang berubah, hingga perubahan pada pihak-pihak terkait.

Anda harus mewaspadai perubahan tersebut. Tidak ada salahnya untuk meminta bantuan pendampingan hukum atau pihak yang paham dengan transaksi jual beli rumah atau tanah demi keamanan Anda.

5. Keterangan Tanah yang Tidak Jelas

Terakhir adalah keterangan atau status tanah maupun rumah yang tidak jelas juga tergolong contoh AJB palsu. Keterangan objek bangunan atau tanah dalam Akta Jual Beli merupakan komponen penting yang harus Anda perhatikan dengan teliti.

Biasanya, keterangan tersebut meliputi ukuran, batas-batas, tipe bangunan, lokasi, dan sebagainya.

Anda juga harus memastikan status tanah atau rumah tersebut, apakah masuk dalam kategori sengketa atau tidak. Anda wajib menghindari bangunan atau tanah dalam status sengketa. Sebab, status tersebut mengindikasikan bahwa rumah atau tanah mengalami masalah perihal kepemilikan.

Jika Anda menemukan Akta Jual Beli yang isi keterangannya samar, tidak jelas, atau tidak sesuai dengan Nomor Identifikasi Bidang, maka Anda harus segera membatalkan proses transaksi jual beli rumah atau tanah tersebut.

Cara Membedakan Akta Jual Beli (AJB) Palsu dan Asli

Akta Jual Beli tanah atau bangunan yang palsu bisa menimbulkan kerugian cukup besar. Oleh karena itu, Anda harus jeli membedakan mana contoh AJB asli dan palsu. Sebelum melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan, pelajari cara membedakan Akta Jual Beli palsu dan asli berikut ini:

  • Melakukan pemeriksaan Akta Jual Beli dengan PPAT atau PPATS setempat. Jika AJB tersebut berasal dari PPAT ataupun PPATS, maka dokumen tersebut adalah asli.
  • Memeriksa status dan keterangan jual beli. Pastikan kepemilikan dari tanah atau bangunan tersebut memiliki status sah di mata hukum.
  • Periksa biaya atau tarif pembuatan Akta Jual Beli. Umumnya, biaya pembuatan AJB asli sebesar 1% dari nilai transaksi. Ketika biaya melebihi batas wajar, maka Akta Jual Beli tersebut adalah palsu.
  • Memeriksa prosedur pembuatan Akta Jual Beli. Perlu Anda ketahui dalam pembuatan AJB, harus menyertakan kedua pihak, yaitu pembeli dan penjual. Selain itu, penjual atau pemilik lama sudah membayar kewajiban pajak sebelum melakukan transaksi jual beli.

Kerugian dari Akta Jual Beli (AJB) Palsu

Akta Jual Beli bangunan atau tanah merupakan dokumen penting dalam perubahan kepemilikan properti yang sah di mata hukum. Tentu keberadaan Akta Jual Beli palsu bisa menjadi ancaman cukup serius bagi Anda sebagai pemilik properti atau calon pembeli, karena dapat menimbulkan kerugian seperti berikut:

1. Kehilangan Hak Kepemilikan Tanah

Melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan palsu akan membuat Anda kehilangan hak atas kepemilikan bangunan atau tanah. Tentu saja ini merupakan kerugian cukup besar yang harus Anda hindari dalam bisnis properti.

2. Menerima Gugatan Hukum

Kerugian kedua adalah menghadapi gugatan hukum dari pihak yang terkait. Biasanya, ini akan muncul jika Anda membeli bangunan atau tanah dalam status sengketa.

Salah satu contoh AJB palsu adalah status atau keterangan yang tertera tidak jelas atau meragukan. Jadi, untuk menghindari adanya gugatan hukum dari pihak-pihak tertentu, Anda harus memastikan keaslian dari AJB tersebut.

Tidak hanya menghadapi gugatan hukum, Anda juga akan sulit mendapat bantuan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Cara Over Kredit Rumah yang Benar!

3. Kerugian Finansial yang Besar

Akta Jual Beli menjadi acuan pembeli saat membayar bangunan atau tanah yang akan dibeli.

Ketika Anda menjadikan Akta Jual Beli palsu sebagai acuan pembelian properti, maka Anda akan mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Jumlah uang yang sudah Anda keluarkan tersebut tidak bisa dikembalikan, karena dianggap tidak sah.

4. Status Kepemilikan yang Tidak Jelas

Kerugian terakhir adalah status kepemilikan atas bangunan dan tanah yang tidak jelas. Hal ini bisa menimbulkan sengketa dengan berbagai pihak yang terlibat. Karena Anda melakukan transaksi menggunakan AJB palsu, sudah dipastikan Anda tidak sah atas kepemilikan tanah atau bangunan tersebut.

Sudah Lebih Paham Karakteristik Contoh AJB Palsu?

Bisnis properti memang sangat menggiurkan. Sektor ini bisa menjadi investasi jangka panjang dan menguntungkan setiap tahunnya. Namun, Anda harus menjadi pembeli yang bijak saat melakukan transaksi jual beli properti dengan cara memastikan keaslian dari Akta Jual Beli yang diberikan. 

Jangan menjadi pembeli yang tergesa-gesa dan tergiur dengan harga murah, sebelum melakukan pengecekan dan verifikasi keabsahan dokumen! Agar terhindar dari peluang penerimaan AJB palsu.


Scroll to Top