Granada Land Waterpark

Logo kavling wisata Granada Land

Jangan Sampai Keliru, Ini Cara Over Kredit Rumah yang Benar!

Cara over kredit rumah yang benar biasanya melibatkan banyak pihak, mulai dari pihak bank, penjual, dan pembeli. Simak rangkuman berikut ini tentang tata cara over kredit properti yang benar!

Apa Itu Over Kredit Rumah?

Over kredit rumah merupakan pengalihan kepemilikan rumah serta proses pembayaran dari pihak pertama atau pemilik awal kepada calon pemilik berikutnya.

Sistem pengalihan kepemilikan properti ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu over kredit dari satu bank ke perbankan lain, lalu ada over kredit dari debitur atau pemilik lama ke pemilik baru.

3 Cara Over Kredit Rumah

Pengalihan kepemilikan rumah dengan cara take over melibatkan tiga pihak, yaitu pihak bank, debitur, dan pembeli atau calon debitur baru. Tata cara over kredit properti terbagi menjadi 3. Berikut rangkumannya:

1. Cara Over Kredit Rumah Melalui Bank

Pertama, melakukan pengalihan kepemilikan kredit rumah melalui perbankan. Ini merupakan pilihan paling aman. Sebab, cara ini melibatkan debitur lama atau penjual dengan calon debitur baru yang merupakan pembeli.

Pengajuan over kredit rumah yang melibatkan perbankan harus melalui beberapa alur atau tahapan, yaitu:

  • Kedua pihak, yaitu debitur lama dan debitur baru mendatangi customer service atau bagian kredit administrasi bank yang terlibat.
  • Debitur baru mengajukan permohonan pengambilan kredit yang akan menggantikan debitur lama.
  • Pihak bank memeriksa dokumen persyaratan.
  • Setelah pemeriksaan dokumen, pihak bank akan memberikan persetujuan.
  • Debitur baru atau pembeli menandatangani perjanjian kredit baru dan SKMHT atau akta jual beli dan pengikatan jaminan.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan saat melakukan pengajuan over kredit melalui pihak bank, antara lain:

  • Data objek jual beli rumah.
  • Fotokopi surat penegasan perolehan kredit dan perjanjian kredit.
  • Fotokopi sertifikat yang berisi keterangan sah bahwa bangunan atau rumah sudah dijaminkan pada perbankan.
  • Bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum mengajukan over kredit rumah.
  • Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir yang sudah lengkap dengan bukti pembayaran lunas melalui Surat Tanda Terima Setoran atau STTS.
  • Buku tabungan asli yang digunakan sebagai alat pembayaran angsuran rumah.
  • Fotokopi dokumen pribadi debitur lama dan debitur baru, mulai dari KTP, KK, dan akta nikah.

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan, besar kemungkinan pengajuan over kredit akan disetujui oleh bank yang berkenan.

2. Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris

Cara kedua ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara debitur lama dengan debitur baru. Kesepakatan tersebut berisi bahwa pengalihan kepemilikan kredit rumah tanpa melibatkan pihak bank secara langsung.

Alur atau tahapan pengajuan over kredit melalui Notaris sedikit berbeda dari pengajuan take over melalui perbankan.

Pertama, pihak debitur lama atau penjual dan pembeli menunjuk Notaris yang akan bantu menyelesaikan peralihan kepemilikan rumah. Pihak debitur lama dan calon debitur baru mengunjungi Notaris tersebut dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan.

Selanjutnya, Notaris membuat AJB atas peralihan hak tanah dan bangunan beserta surat kuasa untuk melunasi angsuran dan mengambil sertifikat. Kemudian, pihak debitur lama menandatangani surat peralihan hak atas tanah yang ditujukan kepada bank yang berkenan.

Melalui surat peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut, pihak debitur lama atau penjual tidak memiliki hak dan tanggung jawab untuk melunasi angsuran rumah. Meski, namanya masih tertulis dalam cicilan dan sertifikat. Selain itu, penjual juga tidak berhak mengambil sertifikat rumah yang menjadi jaminan bank.

Take over kredit rumah melalui Notaris memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebagai bahan pertimbangan saat melakukan over kredit rumah melalui notaris, simak uraian lengkap mengenai kelebihan dan kekurangannya berikut ini:

a. Kelebihan

  • Proses yang Lebih Cepat

Peralihan kepemilikan rumah kredit melalui Notaris tidak memakan waktu yang lama. Selain itu, proses ini juga sangat membantu para debitur lama dan debitur baru yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen persyaratan di bank yang terlibat.

  • Biaya Lebih Murah

Menggunakan jasa Notaris tidak semahal yang dibayangkan. Justru cara over kredit rumah menggunakan bantuan Notaris lebih murah ketimbang melakukan take over kredit melalui perbankan.

Pengeluaran pun semakin ringan, karena biaya tersebut nantinya dibagi dua, yaitu antara penjual dan pembeli.

b. Kekurangan

  • Sertifikat asli masih atas nama debitur lama dan menjadi jaminan di perbankan.
  • Debitur baru akan melanjutkan angsuran rumah atas nama debitur lama.
  • Sertifikat rumah bisa diambil oleh debitur lama, jika melunasi cicilan rumah tanpa sepengetahuan debitur baru. Kondisi ini bisa terjadi jika tidak ada pemberitahuan peralihan hak atas tanah dan bangunan kepada bank yang berkenan.

3. Over Kredit Rumah Antar Bank

Cara terakhir adalah melakukan peralihan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan antar bank. Untuk cara ketiga ini tidak akan melibatkan debitur baru, karena debitur lama hanya memindahkan pinjaman KPR dari perbankan lama ke perbankan yang baru.

Biasanya, ini dilakukan untuk mendapatkan bunga cicilan lebih ringan. Namun, cara ini menjadi solusi bagi debitur baru yang ingin melakukan take over kredit rumah, tapi terbebani oleh bunga cicilan milik debitur lama.

Solusi agar transaksi jual beli kredit rumah berjalan lancar adalah debitur lama memindahkan pinjaman KPR terlebih dahulu sebelum mengajukan peralihan kepemilikan hak rumah kepada debitur baru.

Proses pemindahan pinjaman KPR ini biasanya terjadi dari bank konvensional ke bank syariah atau bank konvensional lainnya.

Tips Melakukan Over Kredit Rumah yang Aman

Setelah mengetahui bagaimana tata cara over kredit rumah, hal lainnya yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah tips melakukan take over rumah yang aman dan menguntungkan, seperti berikut ini:

1. Melakukan Riset Terlebih Dahulu

Hal pertama adalah melakukan riset terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengambil rumah dengan cara take over kredit.

Riset pasar bertujuan untuk mengetahui berapa nilai jual properti yang ada di kawasan sekitar. Selain itu, riset ini juga bertujuan agar calon debitur baru mengetahui bagaimana kondisi lingkungan rumah, seperti akses jalan dan fasilitas umum terdekat.

2. Mengkaji Biaya Pembelian dan Simulasi Cicilan Rumah

Memperhitungkan kembali biaya pembelian serta simulasi angsuran rumah juga sangat penting. Tujuannya agar calon debitur baru tidak rugi dengan membeli rumah di harga yang tinggi.

Tidak hanya itu, mengkaji simulasi angsuran juga mempermudah calon debitur menyesuaikan budget, sehingga tidak mengalami masalah pembayaran setiap bulan.

3. Dokumen Harus Lengkap

Ada enam dokumen milik debitur lama yang harus ditujukan kepada debitur baru, yaitu perjanjian kredit, sertifikat peminjaman di bank, IMB, SPPT PBB dan keterangan lunas, serta buku tabungan sebagai alat pembayaran angsuran.

Lakukan Over Kredit Rumah yang Aman!

Take over kredit properti memang jadi solusi bagi sebagian orang yang ingin memiliki hunian. Agar proses peralihan kepemilikan properti aman, lakukanlah cara over kredit rumah yang melibatkan pihak bank atau bantuan Notaris.

1 komentar untuk “Jangan Sampai Keliru, Ini Cara Over Kredit Rumah yang Benar!”

  1. Pingback: Contoh AJB Palsu dan Cara Membedakannya dengan AJB Asli

Komentar ditutup.

Scroll to Top