Tidak sedikit masyarakat kerap menyamakan profesi Notaris dan PPAT. Sebab, seringkali kita lihat di sebuah papan nama kantor tertulis Notaris/PPAT. Meski begitu, ternyata terdapat perbedaan Notaris dan PPAT.
Selain itu, anggapan lainnya juga menyatakan profesi Notaris dan PPAT adalah profesi yang dapat dirangkap, juga menjadi penyebab salah pengertian. Meski begitu, kedua profesi ini secara kepentingan adalah sama, yakni terkait pembuatan akta otentik. Lantas, apa yang membedakan Notaris dan PPAT? Mari simak penjelasan di bawah ini!
Apa Bedanya Notaris dan PPAT?
Terdapat pada pasal 1 nomor 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya.
Sementara itu, PPAT adalah pejabat dengan kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998.
Dalam Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1868, akta otentik didefinisikan sebagai suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat.
Adapun pengangkatan dan pemberhentian dua jabatan ini juga berbeda. Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman.
Berbeda dengan PPAT, pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta pengawasannya dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baik Notaris dan PPAT, terdapat pejabat sementara dan pengganti. Namun, hanya dilakukan untuk situasi tertentu. Misal, pejabat sementara Notaris atau Notaris pengganti, jika terdapat pejabat yang meninggal dunia atau sedang berhalangan karena cuti atau sakit.
Sedangkan, PPAT sementara ditujukan kepada pejabat pemerintah untuk melakukan tugas PPAT, yakni membuat akta otentik di daerah yang belum terdapat PPAT.
Dasar Hukum
Perbedaan Notaris dan PPAT selanjutnya terletak pada dasar hukumnya. Notaris, dalam sistem pengangkatan hingga pemberhentiannya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Salah satu yang tertera dalam syarat untuk menjadi seorang Notaris, Anda harus berijazah sarjana hukum dan lulus pada jenjang S2 kenotariatan. Selain itu, wajib menjalani magang kurang lebih 24 bulan di kantor Notaris, setelah lulus S2 kenotariatan.
Selanjutnya, dasar hukum PPAT, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Syarat pengangkatan PPAT harus memiliki gelar sarjana hukum dan S2 kenotariatan, atau lulus program pendidikan PPAT yang diselenggarakan Kementerian bidang agraria atau pertanahan.
Kewenangan dan Tugas
Profesi Notaris dan PPAT tentunya memiliki kewenangan serta tugas yang berbeda. Berikut perbedaan Notaris dan PPAT dalam kedua hal tersebut:
1. Kewenangan Notaris
Sesuai ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Notaris berwenang dalam:
a. Membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.
Kemudian, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta. Selain pembuatan akta, hal ini tidak dapat pejabat lain lakukan, kecuali undang-undang telah menetapkannya.
b. Selain itu, Notaris berwenang pula dalam hal:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tanda tangan, dengan mendaftarkan dalam buku khusus.
- Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus.
- Mengeluarkan kopi dari surat asli, berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana tertulis dan tergambar dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan, yakni kecocokan fotokopi dengan surat asli.
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
- Membuat akta risalah lelang.
2. Kewenangan PPAT
Lain halnya dengan Notaris, PPAT memiliki kewenangan dan tugas pokok yang tertera dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998.
PPAT bertugas melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah melakukan perbuatan hukum tertentu. Khusus mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, hal ini jadi dasar perubahan data dari hasil perbuatan hukum.
Pembuatan hukum tersebut, yakni:
- Jual beli.
- Tukar menukar.
- Hibah.
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng).
- Pembagian hak bersama.
- Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah dan Hak Milik.
- Pemberian Hak Tanggungan.
- Penyerahan kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Notaris Merangkap PPAT, Memang Bisa?
Melansir laman LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan, meskipun dasar profesi ini sama, namun dapat merangkap jabatan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam pasal 17 ayat 1 huruf g Undang-Undang Jabatan Notaris, yang berbunyi:
“Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan jabatan Notaris”.
Maksud dari penjelasan di atas tertuju pada larangan Notaris dan PPAT yang secara argumentum a contrario ditafsirkan. Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT selama ia berada di tempat kedudukan yang sama dengan kedudukan sebagai Notaris.
Selain itu, pada pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, tercantum bahwa pejabat PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris.
Lingkup Kerja
Berikutnya, perbedaan Notaris dan PPAT dari segi lingkup kerja. Lingkup kerja Notaris sesuai dengan tempat kedudukannya, yakni daerah Kabupaten atau Kota. Sedangkan PPAT, sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat 1 PP No. 37 Tahun 1998, lingkup kerjanya meliputi seluruh Provinsi.
Jadi, jika Notaris memiliki kewenangan pembuatan akta otentik di kota Bandung, kewenangan PPAT meliputi seluruh provinsi Jawa Barat.
Larangan bagi Pejabat Notaris dan PPAT
Walaupun seorang Notaris dapat merangkap profesi sebagai PPAT dan juga sebaliknya. Terdapat larangan keras bagi pejabat untuk merangkap jabatan menjadi:
- Pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik), atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).
- Advokat.
- Penasihat Hukum atau Konsultan.
- Pimpinan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sekolah, maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
- Penilai tanah.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pejabat negara.
- Surveyor berlisensi.
- Mediator.
Apabila ketentuan ini pejabat tersebut langgar, akan ada sanksi seperti pemberhentian sepihak, serta hukuman tindak pidana dengan kurungan penjara minimal lima tahun.
Sudah Tahu Beda Notaris dan PPAT?
Demikian penjelasan perbedaan Notaris dan PPAT. Dapat kami simpulkan bahwa Notaris dan PPAT sama-sama merupakan pejabat yang berwenang atas pembuatan akta otentik. Bedanya, PPAT berfokus pada akta tanah maupun rumah susun.
Terkait pengangkatan dan pemberhentian jabatan Notaris, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melakukannya. Sedangkan PPAT, proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta pengawasannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional yang melaksanakannya.