Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah tahapan penting ketika Anda sedang dalam proses membeli rumah atau tanah. Namun, apa itu PPJB? Seperti apa isinya dan apa yang wajib Anda perhatikan?
Sebelum Anda melakukan transaksi jual beli rumah, penting untuk memahami hal ini terlebih dahulu. Dengan demikian, Anda tidak akan melakukan kesalahan yang berpotensi membawa kerugian tertentu. Artikel ini akan mengulasnya dengan lengkap!
Apa Itu PPJB
Seperti namanya, PPJB artinya berkas yang berfungsi sebagai pengikat antara kedua belah pihak dalam sebuah transaksi jual beli. Dua pihak tersebut adalah penjual dan pembeli.
Dasar hukum perjanjian ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2021, pasal 1 angka 10. Sehingga, berkas ini dapat menjadi alat yang sah di mata hukum. Walau demikian, perjanjian ini pada dasarnya tidak wajib ada.
Sebab, syarat dalam pengurusan SHM sebenarnya adalah AJB atau Akta Jual Beli. Namun umumnya, sebelum proses AJB terlaksana, penandatanganan PPJB akan dilakukan sebagai bentuk komitmen antara kedua belah pihak.
Baca Juga Artikel Lanjutan Disini
Waktu Penandatanganan PPJB
Setelah memahami definisi singkat tentang apa itu PPJB, Anda juga perlu paham tentang alurnya. Dengan demikian, Anda tidak perlu kebingungan saat sedang mengurusnya.
Ketika Anda membeli sebuah rumah, misalnya dari developer, maka hal pertama Anda akan memperoleh Surat Pemesanan. Surat ini berisi tentang rincian unit yang Anda pesan, antara lain nomor unit, lokasi, dan ukuran. Setelah surat ini terbit, umumnya Anda akan diminta untuk membayar booking fee.
Proses berikutnya adalah penandatanganan PPJB. Tahap ini biasanya berlangsung setelah Anda melunasi DP. Pada tahap ini, akan ada 3 pihak yang terlibat, yaitu Anda sebagai pembeli, developer sebagai penjual, dan notaris sebagai saksi.
Berkas PPJB ini akan menjadi pegangan pembeli hingga terbitnya AJB atau Akta Jual Beli. Selain itu, apabila Anda membeli rumah atau tanah secara KPR, berkas ini akan menjadi jaminan ke Bank selama dalam proses pecah sertifikat tanah.
Hal yang Harus Anda Perhatikan dalam PPJB
Sebagai pembeli, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam surat perjanjian jual beli tersebut. Berikut ini adalah beberapa informasi penting dan yang harus Anda periksa dengan seksama:
1. Informasi Rincian Rumah
Inti dari apa itu PPJB tentu saja adalah rincian tentang rumah. Informasi ini akan menjadi bukti bahwa rumah yang menjadi obyek transaksi adalah nyata. Rincian juga harus merujuk pada obyek secara detail, mulai dari provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
Tak sampai pada bagian itu saja. Nama blok hingga nomor unit harus benar-benar Anda periksa dengan seksama. Jangan sampai, nantinya Anda memperoleh unit bukan yang Anda pilih sebenarnya.
Selain itu, rincian ini juga berfungsi sebagai informasi obyek jaminan hingga nanti Anda melunasi pembelian rumah atau tanah ini.
2. Informasi Data Kedua Belah Pihak
Data penting lain dalam PPJB adalah informasi kedua belah pihak. Bagian ini berisi informasi tentang Anda sebagai pembeli. Biasanya akan tercantum nama lengkap, alamat sesuai KTP, hingga nomor KTP.
Sedangkan informasi pihak developer umumnya adalah atas nama PT atau nama orang yang berwenang. Orang ini juga yang akan menjadi wakil developer dalam penandatanganan berkas ini.
3. Tenggat Waktu Pembayaran Down Payment (DP)
Selanjutnya adalah tenggat waktu pembayaran DP. Saat ini, cukup banyak developer yang menyediakan fasilitas cicilan DP. Sebagai contoh, cicilan pembayaran DP dapat Anda lakukan hingga 10 kali.
Maka, pada berkas ini akan tertulis rinci mengenai tanggal-tanggal dimana Anda harus melakukan pembayaran cicilan. Inilah makna bahwa PPJB artinya sebagai tanda komitmen dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ketika berkas ini kemudian menjadi tanda jaminan untuk pengurusan KPR, pihak developer akan menyertakan bukti lunas DP sebagai lampiran.
4. Hak dan Kewajiban Developer atau Penjual
Informasi penting berikutnya dalam apa itu PPJB adalah hak dan kewajiban developer. Yang termasuk hak, misalnya menerima pembayaran DP dari pembeli.
Sedangkan yang termasuk kewajiban, antara lain ada tenggat waktu pembangunan rumah hingga waktu serah terima unit. Selain itu, beberapa developer juga biasanya menjanjikan bonus, seperti unit pompa air atau AC.
Segala yang wajib diterima dari pembeli dan wajib diserahkan pada pembeli dari pihak developer, akan tercantum pada berkas ini.
5. Hak dan Kewajiban Pembeli
Sebagai perjanjian yang mengikat komitmen kedua belah pihak, maka juga akan ada hak dan kewajiban dari sisi pembeli. Yang termasuk dalam hak adalah menerima unit rumah sesuai dengan tenggat waktu yang tertulis.
Sedangkan kewajiban, yakni melakukan pembayaran DP sesuai jadwal. Selain itu, apabila Anda memanfaatkan sistem KPR, developer juga biasanya memberikan tenggat waktu kapan Anda harus melakukan akad KPR.
Rata-rata, developer akan meminta pembeli sudah membereskan akad KPR paling lama adalah 1 hingga 2 bulan sejak lunas DP. Dengan demikian, developer akan segera menerima pembayaran dari bank untuk mulai melakukan pembangunan rumah.
6. Pengalihan Hak
Hal berikutnya yang penting dalam apa itu PPJB adalah adanya poin tentang pengalihan hak. Anda akan membutuhkan bagian ini, bilamana karena suatu hal ingin menjual unit tersebut sebelum SHM terbit.
Umumnya, setiap developer akan membuat peraturan tersendiri. Misalnya, selama belum terjadi AJB, maka pembeli hanya bisa menjual unit kembali pada developer. Artinya, penjualan atau pengalihan hak kepada pihak lain tidak diperkenankan.
Bagian ini juga akan mengatur tata cara proses pengalihan hak tersebut. Jadi, pastikan Anda benar-benar mengerti sebelum menandatangani berkas ini. Sehingga, jangan sampai Anda mengalami kerugian besar, apabila perlu melakukan pengalihan hak.
7. Pasal Pembatalan Perjanjian
Tak kalah penting dengan yang lainnya, bagian yang harus tercantum dalam PPJB adalah pasal tentang pembatalan perjanjian. Bagian ini akan berisi hal-hal yang dapat menjadi penyebab batalnya perjanjian.
Dalam apa itu PPJB, Anda juga akan mendapati informasi tentang status hak dan kewajiban masing-masing pihak, apabila hal yang membatalkan perjanjian terjadi. Contoh peristiwa yang dapat membatalkan perjanjian adalah bencana alam dan kerusuhan yang menyebabkan kerusakan besar.
Inilah sebabnya sebagai pembeli, Anda harus benar-benar memeriksa unit dan kondisi lingkungan. Jangan sampai Anda membeli rumah atau tanah pada lokasi yang nampak memiliki potensi terjadinya hal buruk!
Periksalah pasal tentang jaminan dari pihak developer, apabila hal buruk semacam ini terjadi hingga membatalkan perjanjian.
Sudah Siap Membeli Rumah?
Demikianlah pembahasan lengkap tentang apa itu PPJB. Penandatanganan dokumen ini menandakan berkas telah berlaku secara sah untuk mengikat komitmen antara penjual dan pembeli. Sebagai pembeli, Anda harus membaca dan memahami dengan seksama setiap hal yang tertulis dalam perjanjian.
Selain itu, pembuatan dokumen ini juga membutuhkan biaya untuk jasa notaris. Bila Anda membeli rumah subsidi, maka biayanya 0,1% dari harga jual rumah. Sedangkan untuk pembelian rumah non subsidi, maka biayanya cukup variatif. Contohnya bila harga rumah Rp200.000.000,00; maka biayanya 2%.
Pingback: PPJB Adalah Kunci Kejelasan Transaksi Properti