Jika Anda mengajukan kredit tertentu di bank, mereka akan meminta Anda memberikan agunan. Nah sebenarnya apa itu agunan dan mengapa bank sangat membutuhkan agunan untuk pengajuan kredit? Ini dia penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Agunan?
Bagi Anda yang belum pernah mengajukan kredit mungkin masih asing dengan apa itu agunan. UU Perbankan No.10 Tahun 1998 Pasal 1(23) menyebutkan bahwa agunan adalah kesanggupan serta komitmen nasabah untuk membayar lunas kewajibannya dalam berhutang sesuai dengan apa yang sudah ia janjikan.
Agunan dalam dunia keuangan adalah aset berharga yang sesuai dengan perjanjian peminjam sebagai jaminan pinjaman. Agunan bisa berupa aset berwujud dan tidak berwujud namun punya nilai yang setara dengan nominal kredit yang diajukan oleh peminjam atau debitur.
Misalnya, ketika Anda mengajukan pinjaman di bank dengan jaminan rumah, maka rumah berfungsi sebagai jaminan atas pinjaman tersebut. Sebelum kreditur memberi pinjaman, ia ingin tahu bahwa Anda memiliki kemampuan untuk membayarnya kembali.
Itu sebabnya banyak dari mereka memerlukan agunan yang meminimalkan risiko kreditur dengan memastikan bahwa debitur memenuhi kewajiban keuangannya. Debitur memiliki alasan kuat untuk melunasi pinjaman tepat waktu karena jika gagal bayar, mereka akan kehilangan rumah atau aset lain yang menjadi jaminan.
Klaim kreditur atas jaminan debitur adalah hak gadai, hak legal atau klaim terhadap aset untuk melunasi hutang. Jika debitur gagal bayar, kreditur dapat menyita jaminan dan menjualnya, menerapkan uang yang diperolehnya ke bagian pinjaman yang belum terbayarkan.
Kreditur dapat memilih untuk mengambil tindakan hukum terhadap debitur untuk mengganti saldo yang tersisa.
Syarat Agunan
Sebelumnya Anda sudah paham tentang apa itu agunan bank dan sekarang Anda perlu juga memahami syarat-syarat sebuah aset bisa menjadi jaminan. Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa syarat utama dari sebuah aset bisa menjadi jaminan untuk kredit di bank.
Ini dia beberapa syarat yang harus terpenuhi agar suatu aset bisa menjadi agunan.
1. Punya Nilai Ekonomis
Agunan haruslah memiliki nilai ekonomis, maksudnya dapat dinilai dengan uang dan bisa diuangkan sehingga bisa dipakai untuk menutupi kerugian debitur yang tidak mampu membayar kreditnya.
2. Mudah Berubah Kepemilikan
Kepemilikan dari sebuah jaminan harus mudah berubah kepemilikan. Maksudnya, kepemilikan sah dari suatu aset bisa berubah dengan mudah dan tentunya melalui proses yang sesuai dengan aturan berlaku.
Jadi, nantinya ketika debitur kesulitan membayar kreditnya, maka bank bisa ambil alih aset yang menjadi jaminan dengan mudah.
3. Bisa Dimiliki Secara Sah di Mata Hukum
Sebuah agunan haruslah bisa dimiliki secara keseluruhan sesuai dengan hukum di mana kreditur punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut dalam artian ketika debitur tidak mampu membayar kreditnya maka kreditur berhak menguasai agunannya.
Jenis-Jenis Agunan
Agunan sendiri memiliki beberapa jenis yang mana masing-masing dari jenisnya tersebut punya definisi dan tujuannya sendiri-sendiri. Ini dia jenis-jenis agunan yang ada.
1. Piutang Usaha
Piutang usaha adalah uang yang terutang ke bisnis Anda oleh pelanggan. Jadi, jika Anda memiliki pelanggan yang belum membayar tagihannya, Anda dapat menggunakan piutang tersebut sebagai jaminan.
Bank biasanya hanya mengizinkan Anda untuk menggunakan persentase dari piutang Anda untuk tujuan ini. Jadi, jika Anda memiliki piutang sebesar Rp100.000.000, bank hanya mengizinkan Anda untuk menggunakan Rp50.000.0000 sebagai jaminan.
Cara ini sebenarnya kurang lazim di Indonesia, namun ada beberapa bank yang menerapkan ini pada kredit-kredit usaha.
2. Persediaan
Jika Anda memiliki produk fisik yang Anda jual, nilai inventaris Anda akan berdasarkan pada berapa biaya untuk menggantinya. Misalnya, Anda punya stok barang sembako untuk mereka jual, ini bisa jadi sebagai salah satu bentuk jaminan. Namun hal ini kurang umum di Indonesia.
3. Peralatan
Jika Anda memiliki perlengkapan bisnis, seperti komputer atau mesin, Anda dapat menggunakannya sebagai jaminan. Nilai peralatan Anda akan sesuai pada nilai pasarnya saat ini.
4. Kendaraan
Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) adalah salah satu bentuk kredit yang sangat umum berguna sebagai agunan. Jaminan ini bisa berupa mobil, motor, truk, dan kendaraan lainnya. Namun tentu, besaran kredit yang Anda peroleh dengan agunan kendaraan ini tidaklah besar.
Hal ini karena nilai kendaraan yang terus menurun setiap tahunnya terlebih performa kendaraan juga selalu turun sehingga nilainya semakin jatuh. Tapi hal ini tidak berlaku untuk kendaraan antik.
5. Real Estate Komersial
Jika Anda memiliki gedung tempat bisnis Anda beroperasi, Anda dapat menggunakannya sebagai jaminan. Nilai real estate komersial Anda akan didasarkan pada nilai penilaiannya. Biasanya, nilainya akan jauh lebih tinggi daripada yang lain.
Hal ini karena real estate komersial akan semakin mahal kedepannya apalagi jika usaha yang mereka bangun di tempat tersebut cukup laris dan sukses. Maka, nilai jual real estatenya juga akan sangat tinggi.
6. Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual mencakup hal-hal seperti paten, hak cipta, dan merek dagang. Jika Anda memiliki kekayaan intelektual untuk bisnis Anda, mereka juga dapat berfungsi sebagai jaminan, tergantung pada kebijakan pemberi pinjaman Anda.
7. Aset Pribadi
Aset pribadi ini adalah rumah atau tanah yang memang Anda tinggali. Sebenarnya, menggunakan aset pribadi untuk kredit tidak terlalu bagus.
Menggunakan aset pribadi Anda sebagai jaminan harus menjadi pilihan terakhir karena jika Anda tidak dapat melunasi pinjaman, karena Anda bisa kehilangan aset tersebut.
Ingat, jika Anda gagal membayar pinjaman, kreditur dapat menyita jaminan Anda dan menjualnya. Pastikan Anda hanya menggunakan aset yang bersedia Anda hilangkan.
Baca Juga: Apa Itu Broker Properti? Pengertian, Tugas, serta Manfaatnya
Kredit Apa Saja yang Membutuhkan Agunan?
Sekarang Anda sudah lebih paham tentang agunan itu apa dan apa saja jenis serta syaratnya. Lalu, apakah semua kredit membutuhkan agunan? Jawabannya, tidak!
Kredit sendiri ada dua jenis, kredit dengan agunan dan kredit tanpa agunan. Inilah beberapa kredit yang membutuhkan jaminan.
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Saat Anda mengajukan KPR, rumah yang Anda beli menggunakan sistem KPR itulah yang berguna sebagai jaminan untuk melunasi kredit yang Anda ajukan. Kalau Anda gagal membayar kreditnya, maka rumah tersebut akan diambil alih oleh bank tempat Anda mengajukan kredit.
2. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
Sistem KKB ini kurang lebih sama seperti KPR. Yang membedakannya hanya pada agunannya yang berupa kendaraan bermotor. Kreditur akan menarik kendaraan yang Anda kredit jika Anda terlambat membayar.
3. Kredit Multiguna
Jenis pinjaman ini bisa berguna untuk kebutuhan apapun termasuk kebutuhan konsumtif seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, dan sebagainya. Kredit ini biasanya membutuhkan jaminan berupa real aset sebagai jaminannya.
Siap Mengajukan Kredit di Bank?
Itulah penjelasan tentang apa itu agunan, syarat, jenis, dan kredit apa saja yang membutuhkan agunan. Ini merupakan hal yang sangat penting untuk Anda persiapkan sebelum mengajukan kredit. Tanpa adanya agunan, kredit Anda bisa ditolak oleh bank dan Anda jadi kesulitan memperoleh pinjaman.
Setelah memahami tentang agunan, apakah Anda sudah siap mengajukan pinjaman yang Anda butuhkan?