Syarat Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal harus memenuhi peraturan yang berlaku. Tanpa surat izin tersebut, Anda bisa mendapatkan sanksi berupa denda hingga perobohan rumah tinggal. Lantas, apa saja syarat dan cara membuatnya? Simak rangkuman lengkapnya di bawah ini!
Mengenal Surat Izin Mendirikan Bangunan
Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB merupakan salah satu produk hukum yang berisi tentang persetujuan ataupun perizinan dari Pemerintah Daerah, seperti Kabupaten atau Kota.
Keberadaan surat IMB wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan, salah satunya adalah bangunan rumah tinggal.
Dalam kinerjanya, IMB berperan penting terhadap bangunan rumah tinggal, karena bisa memberikan keamanan bagj para pemiliknya untuk menempati, mendirikan, atau merenovasi bangunan yang sah di mata hukum.
Berbicara tentang hukum, permen persyaratan Izin Mendirikan Bangunan perumahan tertulis pada Nomor 5/PRT/M/2016. Sedangkan untuk sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB diatur dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa denda 10% dari nilai rumah hingga perobohan rumah tinggal yang terbukti tidak memiliki surat IMB.
Selain menjadikan bangunan sah di mata hukum, surat IMB sendiri juga berperan penting saat transaksi jual beli rumah tinggal. Bagi Anda yang memiliki rencana untuk membeli rumah, Anda harus memastikan bahwa rumah tersebut sudah memiliki surat IMB.
Syarat Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal
Karena berperan penting dalam hal kepemilikan bangunan dan diatur dalam Undang-Undang, maka Anda wajib memiliki IMB. Bagi Anda yang ingin mengurus surat IMB, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai salah satu persyaratan administrasi, meliputi:
1. Formulir Permohonan Surat IMB Rumah Tinggal
Pertama, Anda harus mempersiapkan formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal. Pastikan formulir tersebut sudah Anda tandatangani di atas materai yang berlaku, agar sah di mata hukum.
2. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
Syarat Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal berikutnya adalah fotokopi bukti kepemilikan tanah. Anda juga perlu melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tempat bangunan rumah tinggal yang Anda tempati tidak sedang dalam sengketa.
3. Fotokopi KTP
Sebagai pemohon, Anda harus melampirkan satu lembar fotokopi KTP. Identitas diri satu ini memiliki peran penting untuk pengurusan administrasi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah, salah satunya dalam pengurusan surat IMB.
4. Surat Kuasa
Jika proses pengurusan surat IMB tidak Anda lakukan sendiri, Anda bisa meminta bantuan kerabat atau orang lain sebagai perwakilan. Jangan lupa untuk melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP orang yang Anda tunjuk sebagai kuasa pengurusan surat IMB!
5. Gambar Konstruksi Bangunan
Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan tempat tinggal selanjutnya adalah menyertakan gambar konstruksi bangunan minimal 7 set, yang terdiri dari denah rumah, tampak muka depan, samping, bagian belakang, dan perencanaan utilitas.
6. Bukti Pelunasan PBB
Berikutnya, menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang terbaru. Tanpa adanya pelunasan PBB ini, Anda akan kesulitan saat melakukan pendaftaran surat Izin Mendirikan Bangunan.
7. Data Hasil Penyelidikan Tanah
Jika tanah Anda masuk dalam kategori yang disyaratkan, maka Anda harus menyertakan data hasil penyelidikan tanah. Tujuannya untuk menyatakan bahwa tanah yang Anda miliki sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum.
Tahapan Mengurus IMB Rumah Tinggal dan Lama Proses Pembuatannya
Setelah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, Anda bisa melakukan pendaftaran IMB ke lembaga Pemerintah Daerah setempat. Jika ukuran rumah yang Anda tinggali kurang dari 500 persegi, Anda bisa mengurus IMB ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kecamatan.
Selanjutnya, Anda harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah yang membutuhkan proses validitas 7 hari atau satu minggu. Setelah 7 hari, petugas pengukur tanah akan berkunjung ke rumah Anda dan melakukan pengukuran.
Selain mengukur, petugas tersebut juga akan membuat gambar denah rumah. Gambar inilah yang nantinya bisa Anda gunakan sebagai blueprint untuk pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan.
Setelah semua syarat Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal sudah lengkap, Anda bisa mengajukan IMB dan menunggu. Lamanya pembuatan IMB sendiri memakan waktu 7-14 hari kerja.
Waktu tersebut digunakan untuk memeriksa dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Sebelum Pemerintah Daerah mengeluarkan surat IMB, Anda harus membayar retribusi sebagai syarat pembuatan IMB pada tahap akhir.
Manfaat Surat Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal
Surat IMB memiliki peran penting dan manfaat untuk jangka panjang, antara lain:
1. Mendapat Perlindungan Hukum
Manfaat pertama adalah Anda mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Bangunan tempat tinggal Anda akan dianggap sah dan mendapatkan kepastian di mata hukum.
Surat IMB juga akan bantu menghindari berbagai permasalahan, seperti sengketa rumah. Apabila di kemudian hari Anda mengalami perselisihan atau sengketa tanah, maka Anda akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
2. Menaikkan Harga Bangunan
Manfaat kedua adalah menaikkan harga bangunan tempat tinggal. Rumah bisa menjadi aset investasi jangka panjang bagi Anda. Apalagi jika rumah Anda berada di lokasi yang sangat strategis, peminatnya akan sangat banyak dan harga jualnya akan mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Harga bangunan juga dipengaruhi oleh faktor lain, salah satunya surat IMB. Jika Anda tidak memiliki IMB, maka harga rumah Anda akan lebih murah dari harga pasar properti.
Jika Anda ingin menjadikan rumah sebagai investasi jangka panjang yang menguntungkan, tentu Anda harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan,, agar bisa memasang harga yang lebih tinggi, sesuai nilai investasi properti.
3. Sebagai Jaminan
IMB juga menjadi dokumen lain yang harus Anda lampirkan, jika ingin melakukan pinjaman uang di bank. Dengan lampiran IMB tersebut, pihak bank akan menyimpulkan bahwa rumah Anda layak sebagai jaminan pinjaman, karena terbukti milik Anda dan sah di mata hukum.
Tanpa melampirkan IMB, Anda akan kesulitan melakukan pinjaman. Umumnya, pihak perbankan tidak akan memberikan pinjaman tanpa adanya lampiran surat IMB ataupun sertifikat rumah. Ini demi kebaikan perbankan, untuk menghindari nasabah nakal yang menjadikan aset milik orang lain sebagai jaminan.
Manfaat di atas membuktikan bahwa IMB memiliki peran penting bagi para pemilik rumah tinggal. Jika ingin merasakan berbagai manfaat dan keuntungan seperti di atas, Anda harus mengurus IMB dengan mengikuti syarat Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Sudah Lebih Paham Bagaimana Mengurus IMB Rumah Tinggal?
Surat Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal merupakan dokumen penting yang memiliki beragam manfaat yang sifatnya jangka panjang. Tanpa adanya surat IMB ini, Anda bisa terkena sanksi berupa denda atau perobohan rumah.Rangkuman tentang syarat Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal di atas juga akan mempermudah Anda dalam proses pengurusannya. Jadi, jangan lupa untuk mengurus IMB secepatnya dan siapkan biaya pengurusan mulai dari Rp50.000,00 per m2 untuk rumah yang berada di kawasan perumahan kecil di Jakarta Selatan.