Granada Land Waterpark

Syarat KPR Rumah Subsidi yang Perlu Dipersiapkan

Syarat KPR rumah subsidi memiliki pengaruh penting terhadap hak kredit pemilikan rumah. Sistem KPR merupakan solusi bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan pembayaran kredit. Jika ingin menggunakan sistem tersebut, simak apa saja syarat mengajukan KPR rumah berikut ini!

Mengenal KPR Rumah Subsidi

Sebelum membahas apa saja syarat KPR rumah subsidi, Anda harus mengetahui apa itu KPR rumah subsidi terlebih dahulu.

Umumnya, KPR rumah terbagi menjadi dua, yaitu KPR rumah subsidi dan KPR rumah non subsidi. KPR rumah bersubsidi adalah program dari pemerintah yang sudah bekerjasama dengan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat).

Melansir dari halaman jdih.pu.go.id, KPR bersubsidi merupakan kredit pemilikan rumah yang mendapatkan bantuan atau kemudahan pemilikan rumah dari program pemerintah.

Program subsidi KPR hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Terdapat dua fasilitas yang ditawarkan, yaitu Subsidi Selisih Bunga dan Subsidi Selisih Marjin.

Tidak hanya itu, subsidi untuk program KPR pemerintah ini juga bisa berbentuk bantuan uang muka kepada masyarakat sebagai pemenuhan sebagian atau keseluruhan uang muka kredit perumahan.

Pengertian di atas sangat berbeda dengan jenis KPR rumah non subsidi. Seperti namanya, KPR ini tidak mendapat bantuan dari pemerintah dan bisa diajukan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Karena pengertiannya berbeda, maka skema cicilan untuk KPR non subsidi pun berbeda dengan KPR bersubsidi, mulai dari suku bunga, tenor pinjaman, persentase pembayaran, dan lainnya.

Kriteria dan Syarat KPR Rumah Subsidi

Jika Anda ingin mengambil KPR rumah bersubsidi, Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  • Berkebangsaan Warga Negara Indonesia;
  • Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah;
  • Belum pernah memiliki tempat tinggal atau rumah;
  • Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah;
  • Sudah memiliki pekerjaan atau bidang usaha lebih kurang 1 tahun;
  • Memiliki NPWP dan SPT masa pajak penghasilan.

Jika Anda masuk ke dalam kriteria penerima KPR subsidi dari pemerintah, maka Anda bisa mengajukan pembelian rumah dengan menyertakan beberapa persyaratan, antara lain:

1. Fotokopi KTP

KTP merupakan kartu identitas yang memiliki peran penting dalam urusan administrasi. Jika tempat tinggal Anda saat ini berbeda atau tidak sesuai dengan alamat KTP, maka Anda harus mengurus surat domisili.

2. Fotokopi KK

Berikutnya adalah menyertakan fotokopi kartu keluarga atau KK. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah Anda sudah menikah atau belum.

3. Fotokopi Surat Nikah atau Cerai

Bagi Anda yang sudah menikah, Anda juga harus melampirkan fotokopi surat nikah. Jika sudah cerai, Anda perlu melampirkan bukti surat cerai saat mengajukan KPR rumah bersubsidi.

4. Rekening Koran, NPWP, dan SPT PPh

Syarat selanjutnya adalah melampirkan rekening koran maksimal 3 bulan terakhir, fotokopi NPWP, dan SPT PPh 21.

5. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah

Salah satu kriteria untuk mendapatkan rumah bersubsidi adalah pemohon tidak pernah atau belum memiliki rumah. Maka, Anda harus menyertakan surat pernyataan tidak memiliki rumah yang sudah diketahui oleh instansi tempat Anda bekerja atau instansi daerah sesuai alamat KTP.

6. Dokumen Penghasilan

Bagi Anda yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan, Anda harus menyertakan slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan lengkap dengan tanda tangan Anda di atas materai.

Slip gaji tersebut harus diketahui oleh atasan atau kepala daerah setempat untuk penghasilan tidak tetap. Jika Anda bekerja di instansi, Anda juga perlu menyertakan fotokopi surat keterangan pengangkatan karyawan tetap.

7. Dokumen Penghasilan Wiraswasta

Adapun syarat KPR rumah subsidi yang harus Anda persiapkan sebagai wiraswasta adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

8. Dokumen Penghasilan Pekerja Mandiri

Bagi Anda pekerja mandiri, Anda hanya perlu menambahkan fotokopi izin praktik sebagai pelengkap dokumen persyaratan.

Syarat KPR bersubsidi di atas tidak sama dengan syarat KPR rumah non subsidi. Secara keseluruhan, persyaratan untuk KPR rumah non subsidi lebih mudah dan praktis.

Sebab, untuk mendapatkan rumah subsidi membutuhkan kualifikasi yang cukup ketat. Tujuannya agar sasaran dari program pemerintah ini tepat sasaran dan bisa membantu masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah dan belum pernah memiliki rumah.

Langkah-Langkah Pengajuan KPR yang Benar

Selain mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan, Anda juga harus mengikuti alur pengajuan KPR yang benar, seperti berikut:

1. Memilih dan Menentukan Rumah

Langkah pertama adalah memilih dan menentukan rumah yang Anda inginkan. Anda bisa mencari perumahan kategori subsidi, kemudian memilih posisi rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. Supaya tidak kecewa, Anda bisa melakukan survei secara langsung ke lokasi perumahan KPR bersubsidi.

2. Teliti Mempelajari Spesifikasi Rumah

Agar mendapatkan rumah yang nyaman dan sesuai dengan harapan, Anda harus teliti saat mempelajari spesifikasi rumah bersubsidi.

Tidak ada salahnya untuk mengajukan beberapa pertanyaan seputar harga rumah, sistem cicilan, jumlah uang muka, bahan atau material bangunan, kondisi lingkungan bebas banjir atau tidak, dan fasilitas perumahan.

Jangan lupa mempertimbangkan akses jalan dan fasilitas umum terdekat dari perumahan, seperti transportasi, pusat perbelanjaan, pendidikan, dan kesehatan.

Meski rumah tersebut adalah program bantuan dari pemerintah, Anda harus memastikan bahwa rumah tersebut akan menjadi hunian yang nyaman, aman, dan layak untuk Anda tinggali.

3. Mengajukan KPR Rumah Bersubsidi

Setelah menemukan rumah yang sesuai dengan kebutuhan, langkah terakhir adalah mengajukan KPR rumah bersubsidi dengan menyertakan dokumen persyaratan.

Dalam proses pengajuan KPR rumah, Anda akan dibantu oleh developer perumahan. Proses pengajuan ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama, karena proses kualifikasi rumah bersubsidi yang ketat.

Jika Anda melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka besar peluang Anda untuk mendapat persetujuan.

4 Keuntungan Membeli Rumah Bersubsidi

Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan dari program KPR bersubsidi. Adapun keuntungan tersebut, meliputi:

1. Harga Murah dan Cicilan Rendah

Keuntungan pertama yang akan Anda rasakan jika membeli rumah bersubsidi adalah harga yang murah serta cicilan yang rendah.

Harga rumah bersubsidi saat ini sekitar Rp162.000.000,00-Rp200.000.000,00. Sedangkan untuk estimasi cicilannya sendiri menerapkan fixed rate atau suku bunga tetap sebesar 5%.

2. Tenor Pinjaman yang Panjang

Keuntungan kedua adalah tenor pinjaman panjang hingga 20 tahun lamanya. Tenor pinjaman yang panjang akan membuat biaya cicilan lebih rendah. Ini sangat membantu masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata.

3. DP Rendah

Selain cicilan, DP atau uang muka KPR rumah bersubsidi juga lebih rendah ketimbang non subsidi. Jumlah uang muka 1% dari harga rumah. Misalnya, harga 1 unit rumah subsidi sebesar Rp200.000.000,00; maka uang muka yang harus Anda siapkan sebesar Rp2.000.000,00.

4. Bebas PPN

Keuntungan terakhir Anda tidak perlu membayar PPN atau Pajak Pertambahan Nilai rumah. Ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan No.60 tahun 2023.

Sudah Tahu Apa Saja Syarat dan Alur Pengajuan KPR Rumah Bersubsidi?

Rumah subsidi merupakan program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah serta belum pernah memiliki tempat tinggal. Program ini sangat membantu dan sayang untuk Anda lewatkan.

Agar pengajuan Anda diterima, persiapkan syarat KPR rumah subsidi sesuai dengan ketentuan berlaku. Namun, jangan lupa untuk memastikan bahwa Anda mampu untuk membayar cicilan bulanan dan hati-hati dengan agen properti bodong yang menawarkan harga rumah terlalu murah.

Scroll to Top