Granada Land Waterpark

SLF Bangunan: Pengertian, Manfaat, Syarat, dan Contohnya

Setiap bangunan wajib memiliki SLF Bangunan sebagai bentuk legalitas. Dengan memiliki legalitas, artinya bangunan tersebut telah memenuhi peraturan yang berlaku dan mendapat perlindungan hukum.

Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan wawasan mengenai pengertian, manfaat, syarat, dan prosedur pembuatan, hingga contohnya.

Apa Itu SLF Bangunan?

Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) merupakan pemberian sertifikasi bagi bangunan yang telah selesai didirikan. Meskipun bangunan telah berdiri kokoh, tanpa memiliki SLF, maka tidak mendapat izin untuk beroperasi dalam bentuk apapun.

Selain itu, tanpa adanya SLF developer, Anda tidak dapat menerbitkan akta jual beli (AJB), tidak berhak memungut biaya apapun dari penghuni, dan tidak boleh membuka cabang bisnis. 

Pasalnya, penerbitan AJB hanya dapat dilakukan setelah developer memperoleh SLF dengan lengkap.

SLF tidak hanya memfasilitasi developer dalam menjual dan mengoperasikan bangunan komersial, namun juga memberikan izin bagi mereka untuk membangun rumah susun.

Intinya, setiap bangunan, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial, harus memiliki SLF, agar dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang mereka tentukan di awal.

Adapun tujuan-tujuan pembangunan yang berbeda mengarah pada berbagai jenis bangunan. Sebagai hasilnya, ada empat kategori bangunan yang dapat diidentifikasi, yaitu:

  • Kategori A mencakup bangunan non rumah tinggal yang memiliki lebih dari 8 lantai.
  • Selanjutnya, kategori B yang meliputi bangunan non rumah tinggal dengan jumlah lantai kurang dari 8.
  • Kategori C untuk bangunan rumah tinggal dengan luas setara atau lebih dari 100 meter persegi.
  • Terakhir, kategori D mencakup bangunan rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 meter persegi.

5 Manfaat Sertifikasi Laik Fungsi

Berikut ini adalah 5 manfaat SLF Bangunan yang perlu Anda pahami, yaitu:

1. Keamanan Bangunan Terjamin

Pertama, memiliki SLF memastikan gedung telah terjamin keamanannya. Artinya, bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum yang pihak berwenang tetapkan. 

Persyaratan tersebut misalnya, memiliki struktur yang kuat, standar keselamatan terpenuhi, serta sistem sanitasi yang baik.

Dengan memiliki SLF, gedung dapat beroperasi serta melindungi pemilik atau penghuni dari potensi masalah di masa mendatang.

2. Mewujudkan Fungsi Bangunan

Setiap bangunan pasti memiliki tujuan dan fungsi yang spesifik. Sebagai contoh, salah satu tujuan pembangunan gedung adalah sebagai perkantoran. 

Namun, agar bangunan tersebut dapat berfungsi sebagai perkantoran, diperlukan izin operasional yang pihak berwenang keluarkan setelah melalui pemeriksaan kelayakan pakai terlebih dahulu.

Dalam proses pemeriksaan kelayakan pakai, bangunan mereka uji untuk memastikan pemenuhan standar dan persyaratan sesuai aturan yang berlaku.  Pemeriksaan ini mencakup aspek keselamatan, struktur bangunan, sistem sanitasi, kenyamanan ruangan, dan kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai.

3. Peningkatan Nilai Jual Bangunan

Bagi developer properti, adanya SLF memudahkan proses penerbitan AJB untuk properti tersebut. 

Dengan memiliki SLF, developer dapat menunjukkan bangunan yang akan mereka jual telah melewati proses pemeriksaaan dan dinyatakan layak fungsi oleh pihak berwenang. Sehingga, dapat memberikan keyakinan kepada calon pembeli mengenai kelayakan dan keamanan bangunan tersebut.

Dengan demikian, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan nilai jual dari bangunan. Pasalnya, calon pembeli mungkin bersedia membayar lebih untuk mendapatkan properti yang telah memiliki SLF.

4. Mendorong Investasi di Daerah

Selain manfaat bagi pemilik atau penghuni, SLF Bangunan juga memberikan keuntungan bagi pemerintah, dengan mendorong investasi di daerah. Dengan adanya sertifikasi ini, peluang investasi di daerah menjadi lebih menarik dan berpotensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi setempat. 

Keberadaan SLF memberikan keyakinan kepada para investor, bahwa properti yang mereka miliki atau yang ingin mereka bangun telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan oleh otoritas setempat.

Investor cenderung lebih percaya diri dalam melakukan investasi dalam proyek-proyek properti, perumahan, atau industri yang memiliki SLF. Pasalnya, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah setempat mendukung dan telah melakukan pemeriksaan yang ketat terhadap kelayakan bangunan.

5. Memberikan Perlindungan Hukum

Keuntungan lainnya dari memiliki SLF adalah mendapatkan pengakuan hukum yang kuat. Dengan adanya perlindungan hukum ini, bangunan menjadi lebih aman, jika terjadi masalah atau konflik di kemudian hari. 

Dengan demikian, penyelesaian masalah akan lebih mudah, dengan dasar hukum yang sah dan sahih. Sehingga, Anda sebagai pemilik gedung ataupun penghuni bisa meminimalisir risiko buruk yang mungkin terjadi.

Syarat & Prosedur Pembuatan SLF Bangunan

Ada syarat dan prosedur yang harus Anda penuhi kalau ingin membuat sertifikasi bangunan. Berikut ini beberapa syarat SLF Bangunan, yaitu:

  • Membuat surat permohonan.
  • KTP pemohon (fotokopi).
  • Akte Pendirian Perusahaan (fotokopi).
  • Sertifikat Tanah (fotokopi).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Gambar Bangunan sesuai IMB.
  • Fotokopi Rencana Tapak.
  • Berkas fotokopi Pertimbangan Teknis.
  • Fotokopi As Built Drawing Bangunan Gedung yang telah disahkan.
  • Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan (diperlukan untuk perpanjang SLF).
  • Fotokopi As Built Drawing Bangunan dan gambar situasi yang dimohon.

Sementara itu, untuk mekanisme dan prosedur pembuatannya, Anda harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Setelah melengkapi administrasi pendaftaran, Anda dapat mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai tempat pengajuan permohonan.
  • Kemudian, petugas pelaksana menerima berkas permohonan Penerbitan SLF Bangunan Gedung dari pemohon dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Setelah itu, petugas melakukan pencatatan berkas tersebut dalam buku register.
  • Selanjutnya, dilakukan pembahasan hasil kajian oleh konsultan dengan Tim Verifikasi Kajian Teknis Laik Fungsi.
  • Setelah pembahasan selesai, petugas pelaksana mengetik draft Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  • Berikutnya, Kepala Seksi Pemanfaatan Bangunan akan memeriksa dan memberikan tanda tangan persetujuan pada draft tersebut.
  • Setelah Kepala Seksi Pemanfaatan Bangunan memeriksa dan menandatangani, kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang untuk ditandatangani.
  • Setelah itu, draft SLF Bangunan Gedung diperiksa kembali oleh Sekretaris Dinas Tata Ruang untuk diberi tanda tangan persetujuan.
  • Terakhir, Kepala Dinas Tata Ruang menandatangani SLF setelah melalui semua tahap pemeriksaan dan persetujuan di atas.
  • Pelaksana menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung kepada pemohon dan mengarsipkan berkas tersebut untuk keperluan administrasi.

Contoh Sertifikasi Laik Fungsi

Contoh Sertifikasi Laik Fungsi
Scribd

Setelah mengetahui pengertian, manfaat, syarat, dan prosedur pembuatan, berikutnya Anda bisa melihat contoh SLF Bangunan seperti yang terlihat pada gambar di atas. 

Umumnya, SLF mencakup beberapa informasi sebagai berikut:

  • Nama dan alamat pemilik atau pengguna bangunan.
  • Alamat lengkap dari bangunan yang bersangkutan.
  • Nomor dan tanggal pengeluaran sertifikat.
  • Deskripsi singkat tentang bangunan tersebut, seperti jenis bangunan, jumlah lantai, dan luas tanah.
  • Keterangan bahwa bangunan telah diperiksa dan memenuhi persyaratan kelayakan pakai yang telah ditentukan.
  • Nama dan tanda tangan pejabat yang bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat.

Sudah Lebih Paham Tentang SLF Bangunan?

SLF Bangunan memiliki peran penting untuk memastikan standar keselamatan, kelayakan, dan persyaratan hukum. Proses penerbitan SLF melibatkan pemeriksaan ketat serta kajian teknis, agar bangunan tersebut dapat digunakan secara aman, nyaman, dan sesuai dengan tujuan.

Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksa kepemilikan SLF sebelum membeli atau melakukan investasi properti bangunan demi keamanan dan meminimalisir resiko kerugian di masa mendatang.

Scroll to Top